TeoriKepastian Hukum. Dalam dokumen ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH DENGAN MELAWAN HUKUM OLEH SEORANG YANG MENGAKU SEBAGAI AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. (Halaman 33-40) Hukum merupakan suatu alat atau sarana untuk menciptakan suatu keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Sehingga hukum itu pada dasarnya ditunjukan untuk
tersebuthanya memilikitidak mempunya hak fisik, hak fisik dimiliki oleh penyewa tanah. Terdapat yang menguasai secara yuridis namun penguasaan berada pada pihak lain, seperti contoh, pihak bank memiliki kuasa atas penguasaan yuridis atas tanah tersebut sebagai kreditor, namun debitor masih dapat menguasai fisik atas tanah tersebut. (Santoso
49uOVuj. isf9pubxv1.pages.dev/425isf9pubxv1.pages.dev/69isf9pubxv1.pages.dev/273isf9pubxv1.pages.dev/136isf9pubxv1.pages.dev/13isf9pubxv1.pages.dev/45isf9pubxv1.pages.dev/247isf9pubxv1.pages.dev/193
kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah